TROTOAR BAGI PENGENDARA MOTOR
Pada umumnya Trotoar memang dibuat untuk melindungi
keselamatan para pejalan kaki agar tidak berbaur dengan kendaraan bermotor dijalan raya yang berpotensi
mengakibatkan pejalan kaki tertabrak bahkan menimbulkan kemacetan lalu lintas jalan,
namun pada kenyataannya justru sebaliknya
setelah dibuatkan trotoar oleh pemerintah Ironisnya justru pengendara
sepeda motorlah yang meng-kudeta hak pejalan kaki saat ini.
Perhatikan
& Bandingkan gambar dibawah ini,
- Kendaraan bermotor merampas hak Pengguna Jalan di Indonesia
- Trotoar di Negara Eropa
Pengertian Trotoar
Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas
bahwa Trotoar adalah jalur pejalan
kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih
tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan
pejalan kaki yang bersangkutan.
Menurut
keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember
1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah
bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak
didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih
tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur
lalu lintas kendaraan.
Bila kita melihat kondisi trotoar di Indonesia dan di
negara-negara maju ini sangatlah kontras. Di negara berkembang pada umumnya
seperti Indonesia kesadaran masyarakat tentang hak-hak pejalan kaki masih
sangat kurang, tentunya ada banyak faktor serta beragam alasan yang
mempengaruhi hal tersebut terus dilakukan namun apapun alasannya tindakan
tersebut tidak bisa di benarkan. Sikap saling menghargai & Sikap patuh
terhadap peraturan harus ditanamkan sejak sedini mungkin, peran masyarakat,
aparat berwenang serta pemerintah mensosialisasikan Fungsi Trotoar harus rutin
dilakukan diiringi penindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran tersebut
sehingga muncul efek jera, rasa takut yang berujung pada kepatuhan si
pengendara kendaraan bermotor. Tidak cukup hanya dengan di ingatkan saja.
Pernah mendengar cerita tentang si
bocah kecil yang nekat menghentikan kendaraan bermotor berjalan diatas trotoar
?
18/4/2016 diunggah Aksi seorang anak
yang bernama Daffa Faros Oktoviarto, siswa kelas IV SD Kalibanteng
Kidul, Kota Semarang. Daffa memalangkan
sepeda miliknya di trotoar untuk menghadang laju pengendara sepeda motor yang
melanggar itu. Sang pengendara pun terlihat menghentikan kendaraannya.
Masyarakat juga walikota semarang memberikan apresiasi yang luarbiasa terhadap
bocah tersebut.
Kejadian
ini menyadarkan banyak orang untuk peduli terhadap fungsi trotoar, seorang
bocah yang kemungkinan besar belum mengerti apa arti keselamatan hanya dengan
naluri dan akal sehatnya dia geram melihat hal tersebut berulang-ulang terjadi
di depan matanya. Sikap peduli, saling mengingatkan ini yang perlu kita semua
lakukan.
Beberapa
aksi yang lain juga telah dilakukan masyarakat sebagai wujud kepedulian
terhadap fungsi trotoar dengan berkampanye menyebarkan brosur kepada pengguna
motor, melakukan penyetopan kendaraan bermotor yang menggunakan jalur trotoar,
membentangkan spanduk dan tuiisan
Trotoar untuk pejalan kaki dll. Aparat kepolisian juga rutin menegur
serta mengingatkan para pengendara sepeda motor namun alangkah baiknya
dilakukan penindakan Tegas sehingga muncul efek jera untuk kemudian patuh.
Adakah
undang-undang yang mengatur tentang fungsi trotoar ?
Trotoar merupakan
salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat
penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang
cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar)
di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan
tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a.
Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b.
Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c.
Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah
kabupaten;
d.
Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;
e.
Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak
pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini
artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU
LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi
dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung
kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan
jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar
juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan,
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang
yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman
pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap
orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu
Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas
Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
(Sumber : Hukumonline.com)
Trotoar
yang menjadi hak keselamatan pejalan
kaki beralih fungsi menjadi
1.
Jalan Alternatif
pengendara sepeda motor
2. Tempat parkir sepeda motor maupun mobil
3. Tempat berjualan pedagang kaki lima (sayur mayor,
rokok, aksesories, mainan anak, warung tenda dll)
4. Tempat Pengemis dan anak-anak jalanan
5. Tempat Pembuangan sampah
6.
Dan lain-lain
Trotoar Untuk berjualan minuman dan Kelontong
Trotoar untuk jualan sayur mayur
Trotoar Untuk Berjualan Makanan
Trotoar untuk Parkir motor
Sungguh Ironis bukan …? Ditengah-tengah kemajuan jaman & teknologi masih ada kenyataan ditengah masyarakat kondisi seperti gambar diatas. Pemerintah harus lebih tegas lagi menegakkan aturan serta undang-undang yang telah dibuatnya. Penegakkan hokum harus tegas dijalankan dan masyarakat sebagai pengawal peraturan-peraturan yang telah di buat tersebut. Sehingga tidak ada lagi istilah peraturan dibuat untuk dilanggar …fasilitas umum dibuat untuk digunakan secara bebas, bila rusak diperbaiki menggunakan uang rakyat juga dll
Mari kita ciptakan masyarakat beradab yang berbudaya
Keselamatan, peduli terhadap kesehatan serta kebersihan lingkungan sekitarnya.
Jangan pernah jenuh berbuat kebaikan, kita diutus hadir kepermukaan bumi bukan
untuk merusak ala mini tapi untuk menciptakan keamanan, kendahan serta
kelestarian lingkungan sekitar kita dengan membiasakan hidup tertib, patuh,
sehat, selamat,tentram dan sejahtera tentunya. Kalau bukan dimulai dari diri
pribadi kita, siapa lagi ?
0 Response to "APA SEBETULNYA KEGUNAAN TROTOAR"